Hukum Membaca Al-Qur’an Wajib atau Sunnah? Ini Penjelasannya

Hukum Membaca Al-Qur’an

Al-Qur’an merupakan kitab suci yang Allah turunkan sebagai pedoman hidup seluruh umat Islam. Setiap ayatnya membawa petunjuk, ketenangan, dan keberkahan bagi siapa saja yang membacanya. Tidak mengherankan bila muncul pertanyaan besar mengenai Hukum Membaca Al-Qur’an: apakah tergolong wajib atau sunnah? Pertanyaan ini penting, karena berkaitan langsung dengan bagaimana seorang muslim menempatkan aktivitas tilawah dalam kehidupan sehari-hari. Penjelasan ulama dan dalil dari Al-Qur’an serta hadits memberikan gambaran yang jelas mengenai kedudukannya.

Membaca Al-Qur’an dalam Perspektif Hukum Islam

Para ulama sepakat bahwa beriman kepada Al-Qur’an merupakan kewajiban mutlak. Al-Qur’an menjadi pedoman hidup, sehingga setiap muslim wajib menghormati dan mengimani isinya. Namun, ketika membahas Hukum Membaca Al-Qur’an dalam keseharian, para fuqaha menegaskan bahwa tilawah tergolong sunnah muakkadah, yaitu amalan yang sangat di anjurkan. Membaca Al-Qur’an tidak menimbulkan dosa bila di tinggalkan, tetapi orang yang meninggalkannya akan kehilangan pahala besar, ketenangan jiwa, dan keberkahan hidup.

Meskipun demikian, terdapat kondisi tertentu yang menjadikan membaca Al-Qur’an wajib. Contoh paling jelas terlihat dalam shalat. Membaca surat Al-Fatihah pada setiap rakaat merupakan kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan. Rasulullah SAW bersabda, “Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Ummul Kitab (Al-Fatihah).” Hadits ini menegaskan bahwa membaca Al-Qur’an dalam shalat bukan lagi sunnah, melainkan kewajiban mutlak.

Selain itu, ada kewajiban kolektif (fardhu kifayah) bagi umat Islam untuk menjaga kemurnian bacaan Al-Qur’an. Hal ini menuntut adanya kelompok muslim yang terus membaca, mengajarkan, dan melestarikan bacaan Al-Qur’an agar tidak hilang dari peradaban. Dalam konteks ini, tilawah berfungsi bukan hanya sebagai amalan sunnah, tetapi juga sebagai penjaga syariat agar tetap hidup dari generasi ke generasi.

Keutamaan Membaca Al-Qur’an

Mayoritas ulama menempatkan membaca Al-Qur’an di luar shalat sebagai sunnah, tetapi kedudukannya tidak bisa di anggap kecil. Tilawah selalu membawa limpahan rahmat dan keberkahan. Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa membaca satu huruf dari Kitab Allah, maka baginya satu kebaikan. Dan satu kebaikan akan dilipatgandakan menjadi sepuluh.” Hadits ini menunjukkan bahwa membaca satu huruf saja sudah menghadirkan pahala yang berlipat ganda, apalagi bila tilawah dilakukan secara konsisten.

Lebih dari sekadar pahala, membaca Al-Qur’an menghadirkan ketenangan batin yang tidak tergantikan. Banyak hati merasakan kedamaian luar biasa saat lantunan ayat-ayat suci menggema. Al-Qur’an sendiri menegaskan keutamaannya dalam Surah Fathir ayat 29:

“Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca Kitab Allah (Al-Qur’an), menegakkan salat, dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepadanya secara sembunyi-sembunyi dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perdagangan yang tidak akan pernah rugi.”

Ayat ini menjelaskan bahwa membaca Al-Qur’an merupakan amalan yang sangat mulia, karena menghadirkan pahala yang tidak pernah merugi. Tilawah yang dilakukan dengan rutin akan menguatkan iman, memperbaiki akhlak, serta semakin mendekatkan seorang muslim kepada Allah. Tidak heran bila para ulama salaf selalu meluangkan waktu khusus setiap hari untuk tilawah, bahkan membagi mushaf ke dalam wirid harian agar Al-Qur’an dapat di khatamkan secara teratur sepanjang hidup.

Membaca Al-Qur’an di Era Digital

Di zaman modern, akses untuk membaca Al-Qur’an semakin mudah. Tidak hanya tersedia dalam mushaf cetak, Al-Qur’an juga hadir dalam bentuk aplikasi digital. Hal ini membuka peluang lebih luas bagi setiap muslim untuk berinteraksi dengan kitab sucinya kapan saja dan di mana saja.

Namun, kemudahan digital tetap perlu diimbangi dengan pemahaman hukum dan adab membaca. Membuka aplikasi mushaf di ponsel saat berada di tempat ramai misalnya, tetap membutuhkan kesungguhan hati agar tidak teralihkan oleh gangguan. Membaca Al-Qur’an, baik dari mushaf cetak maupun digital, harus dilakukan dengan penuh adab: menjaga wudhu, melafalkan dengan tartil, dan menghadirkan kekhusyukan.

Di sinilah peran platform pendidikan Islam seperti Khoirunnas menjadi penting. Khoirunnas hadir sebagai wadah belajar Al-Qur’an yang modern, terpercaya, dan sesuai tuntunan syariat. Melalui program pembelajaran yang interaktif, siapa pun dapat memperdalam bacaan, tajwid, bahkan tafsir dengan bimbingan guru yang berkompeten. Dengan adanya platform semacam ini, tidak ada lagi alasan untuk jauh dari Al-Qur’an.

Khoirunnas juga memudahkan masyarakat yang kesulitan menemukan guru ngaji secara langsung. Melalui kelas online maupun privat, setiap muslim bisa menjaga interaksi dengan Al-Qur’an. Kehadiran Khoirunnas sejalan dengan anjuran untuk memperbanyak tilawah, sehingga Hukum Membaca Al-Qur’an yang berstatus sunnah muakkadah benar-benar bisa diamalkan secara konsisten dalam keseharian.

Kesimpulan: Wajib di Shalat, Sunnah di Luar Shalat

Berdasarkan penjelasan para ulama, Hukum Membaca Al-Qur’an dapat di rangkum secara sederhana:

  • Wajib ketika shalat, khususnya membaca Al-Fatihah.
  • Sunnah muakkadah di luar shalat, dengan pahala besar dan keutamaan yang melimpah.
  • Fardhu kifayah bagi umat Islam secara kolektif agar Al-Qur’an tetap terjaga sepanjang masa.

Dengan memahami kedudukannya, setiap muslim dapat lebih menghargai pentingnya membaca Al-Qur’an. Membaca satu huruf saja sudah bernilai pahala besar, apalagi bila dilakukan dengan istiqamah setiap hari. Apalagi sekarang tersedia sarana pembelajaran seperti Khoirunnas yang memudahkan interaksi dengan Al-Qur’an, baik untuk pemula maupun yang ingin memperdalam tajwid.

Maka, tidak ada alasan untuk menjauh dari kitab suci ini. Tilawah bukan hanya amalan sunnah, melainkan kebutuhan ruhani yang akan menyejukkan hati, menguatkan iman, dan membawa keberkahan hidup.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top